Jumat, 16 Maret 2018

MEKANISME KEUANGAN BERBASIS JUAL BELI



Nur Auliah
1601270017
4A- Perbankan Syariah’16 Pagi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
MEKANISME KEUANGAN BERBASIS JUAL BELI
1.      Piutang Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba/keuntungan dalam jumlah tertentu.

a.       Teknis Perbankan
Murabahah adalah akad jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. Berdasarkan akad jual-beli tersebut bank membeli barang yang dipesan oleh dan menjualnya kepada nasabah. Harga jual bank adlah harga beli dari supplier ditambah keuntungan yang disepakati. Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan.

b.      Rukun Murabahah
-          Penjual (Ba’i)
-          Pembeli (Musytari)
-          Objek Jual Beli (Mabi)
-          Harga (Tsaman)
-          Ijab Qabul

2.      Piutang Salam
Secara etimologi, salam artinya salaf (pendahuluan). Secara terminologi (ta’rif) muamalah salam adalah: penjualan suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya sebagai persyaratan jual beli dan barang tersebut masih dalam tanggungan penjual, di mana syarat-syarat tersebut diantaranya adalah mendahulukan pembayaran pada waktu di akad majlis (akad disepakati).
Bank dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel.

a.       Teknis Perbankan
Salam adalah akad jual beli suatu barang (komoditi) di mana harganya dibayar dengan segera ( pada saat akad disepakati), sedang barang akan diserahkan kemudian dalam jangka waktu yang disepakati.
Salam paralel adalah suatu transaksi dimna bank melakukan dua akad salam dalam waktu yang sama. Dalam akad salam pertama bank (selaku muslim) melakukan pembelian suatu barang kepada pihak penyedia barang (muslam ilaihi) dengan pembayaran di muka dan pada akad salam kedua bank (selaku muslam ilaihi) menjual lagi kepada pihak lain (muslim) dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama. Pelaksanaan kewajiban bank selaku muslam ilaihi (penjual) dalam akad salam kedua tidak tergantung pada akad salam yang pertama.
b.      Tujuan Penggunaan
Produk salam ini diutamakan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi pertanian atau perternakan atau perkebunan. Menurut Ibn Qudamah, “karena orang-orang mempunyai kebutuhan akan salam dan karena petani, pekebun dan peternak memerlukan uang untuk biaya-biaya hidup mereka dan melakukan pengeluaran atas usaha mereka agar mendatangkan hasil, sehingga mereka menghadapi kebutuhan keuangan”. Salam-lah sebagai salah satu cara bagi mereka sehingga mereka bisa mengambil manfaat.
c.       Rukun Salam
-          Pembeli (Muslim/Salam)
-          Penjual (Muslam Ilaihi)
-          Hasil produksi/Barang yang akan diserahkan (Muslam fiih)
-          Harga (Ra’su Al Maali as Salam)
-          Ijab Qabul.

3.      Piutang Istishna
Istishna berarti minta dibuatkan. Secara terminologi mauamalah (ta’rif) berarti akad jual beli dimana Shanni’ (produsen) ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) oleh Mustashni (pemesan).
Menurut Jumhur Ulama, istishna sama dengan salam yaitu dari segi obyek pesanannya yaitu harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada sistem pembayarannya, salam pembayarannya dialkukan sebelum barang diterima dan istishna bisa di awal, di tengah, atau di akhir pesanan.

a.       Teknis Perbankan
Istishna adalah jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati atara pesanan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani).
Jika pembelian dalam akad istishna tidak mewajibkan bank untuk membuat sendiri barang pesanan, maka untuk memenuhi kewajiaban pada akad pertama, bank dapat mengadakan akad istishna kedua dengan pihak ketiga (subkontraktor). Akad istishna kedua ini disebut istishna paralel. Akad istishna dapat dihentikan jika kedua belah pihak telah memenuhi kewajibannya.

b.      Rukun Istishna
-          Produsen/Pembuat (Shanni’i)
-          Pemesan/Pembeli (Mustashni)
-          Barang/Jasa yang dipesan (Mashnu)
-          Harga (Tsaman)
-          Ijab Qabul (Shigat)

4.      Metode Penentuan Harga Jual Dan Profit Margin Untuk Pembiayaan Berbasis Jual Beli
Ada empat metode penentu profit margin yang diterapkan pada bisnis/bank konvensional, yaitu : (1) mark-up Pricing (2) Target-Return Pricing (3) Perceived Value Pricing dan (4) Value Pricing. Dari keempat tersebut dapat dipilih salah satunya untuk diadopsi dalam menghitung harga jual dan profit margin dari pembiayaan murabahah di bank syariah.

5.      Penetapan Harga Jual Murabahah Yang Syari
Bank-bank syariah pada umumnya telah menggunakan murabahah sebagai model pembiayaan yang utama. Praktik pada bank syariah di Indonesia, portofolio pembiayaan murabahah mencapai 70-80 %. Kondisi demikian ini tidak hanya di Indonesia, namun juga terjadi pada bank-bank syariah, seperti di Malaysia, Pakistan.
Sejumlah alasan diajukan untuk menjelaskan popularitas murabahah dalam operasi investasi perbankan syariah: (1) murabahah adalah suatu mekanisme investasi jangka pendek, dibandingkan dengan sistem bagi hasil (musyarakah dan mudharabah), cukup memudahkan. (2) mark-up dalam murabahah dapat ditetapkan sedemikian rupa sehingga memastikan bahwa bank dapat memperoleh keuntungan yang sebanding dengan keuntungan bank-bank berbasis bunga yang menjadi saingan bank-bank syariah (3) murabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pada pendapatan dari bisnis-bisnis dengan sistem bagi hasil. Dan (5) murabahah tidak memungkin bank-bank syariah untuk mencampuri manejemen bisnis, karena bank bukanlah mitra si nasabah, sebab hubungan mereka dalam murabahah adlah hubungan antara kreditur dan debitur.
Berdasarkan kondisi dan alasan praktik murabahah di bank syariah, maka ada semacam “kecaman” atau penilaian masyarakat terhadap praktik bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional (bank bunga). Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh BI menunjukan bahwa 15% responden menilai bank syariah tidak ada bedanya dengan bank konvensional, hanya beda bungkusnya. Kalangan awam juga menilai bahwa bank syariah dalam mengambil keuntungan lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.
Kondisi inilah yang harus dicarikan solusinya. Karena selama ini kalangan awam menilai yang namanya lembaga syariah selalu identik dengan harga murah. Sehingga jika terjadi penjualan barang oleh bank syariah dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga jual bank tidak syariah, maka bank syariah dinilai lebih tidak islami. Padahal, suatu ketika memang bisa terjadi demikian adanya. Oleh karena itu, perlu kiranya dicarikan kemasan produk murabahah yang meberikan keuntungan secara adil antara pihak bank syariah dengan nasabah peminjam murabahah.
Bank syariah harus tidak hanya menjadikan tingkat suku bunga sebagai rujukan penentuan harga jual (pokok + margin) produk murabahah. Cara penetapan margin yang hanya mengacu pada suku bunga merupakan langkah sesat sekaligus menyesatkan dan lebih berat lagi dapat merusak reputasi bank syariah. Dalam praktiknya, barangkali tingginya margin yang diambil oleh pihak bank syariah adalah untuk mengantisipasi naiknya suku bunga di pasar atau inflasi. Sehingga kalu terjadi kenaikan suku bunga yang besar, maka bank syariah tidak mengalami kerugian secara riil, namun demikian apabila suku bunga di pasar tetap stabil atau bahkan turun, maka margin murabahah akan lebih besar dibandingkan dengan tingkat bunga pada bank konevensional.
Dengan penetapan margin keuntungan murabahah yang tinggi ini, secara tidak langsung bahkan akan dapat meyebabkan inflasi yang lebih besar daripada yang disebabkan oleh suku bunga. Oleh karena itu, perlu dicari format atau formula yang tepat, agar nilai penjualan dengan murabahah tidak mengacu pada sikap mngantisipasi kenaikan suku bunga selama masa pembayaran cicilan. Karena, mengaitkan margin keuntungan murabahah dengan bunga perbankan konvensional, baik di atasnya maupun di bawahnya, tetaplah bukan cara yang baik.
Sebaiknya, penetapan harga jual murabahah dapat dilakukan dengan cara Rasulullah ketika berdagang. Dalam menentukan harga penjualan, Rasul secara transparan menjelaskan berapa harga belinya, berapa biaya yang telah dikeluarkan untuk setiap komoditas dan berapa keuntungan wajar yang diinginkan. Cara yang dilakukan oleh Rasulullah ini dapat dipakai sebagai salah satu metode bank syariah dalam menentukan harga jual produk murabahah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar