Nur
Auliah
1601270017
4A
Perbankan Syariah’16 Pagi
Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara
IDENTIFIKASI
TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM KEUANGAN SYARIAH
Transaksi-transaksi
yang dilarang untuk dilakukan dalam Islam adalah transaksi yang disebabkan oleh
kedua faktor berikut :
1. Haram zatnya (objek transaksinya)
Suatu
transaksi dilarang karena objek (barang dan/atau jasa) yang ditransaksikan
merupakan objek yang dilarang (haram) dalam hukum agama Islam. Seperti
memperjualbeli kan alkohol, narkoba, organ manusia, dll.
2. Haram Selain Zatnya (Cara Bertransaksi-nya)
Jenis
ini terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
§ Tadlis, yaitu
sebuah situasi di mana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha untuk
menyembunyikan informasi dari pihak yang lain (unknown to one party) dengan
maksud untuk menipu pihak tersebut atas ketidaktahuan akan informasi objek
yang diperjualbelikan. . Sebagai contoh : apabila kita menjual hp second dengan
kondisi baterai yang sudah sangat lemah, ketika kita menjual hp tersebut tanpa
memberitahukan (menutupi) kepada pihak pembeli, maka transaksi yang kita
lakukan menjadi haram hukumnya.
§ Ikhtikar. Ikhtikar adalah sebuah situasi di mana
produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara
mengurangi supply (penawaran) agar harga produk yang dijualnya naik. Sebagai
contoh: ketika akan dirumorkan oleh pemerintah bahwa tarif bbm akan dinaikan,
maka marak terjadinya penimbunan bbm oleh para penjual nakal. Hal ini mereka
lakukan agar dapat menjual bbm dengan tarif yang sudah dinaikkan, sehingga
mereka mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
§ Bai’ Najasy adalah
sebuah situasi di mana konsumen/pembeli menciptakan demand (permintaan)
palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga
harga jual produk itu akan naik. Sebagai contoh : ini sangat rentan terjadi
ketika pelelangan suatu barang. Biasanya yang mengadakan pelelangan bekerja
sama dengan beberapa peserta pelelangan dimana mereka bertugas untuk
berpura-pura melakukan penawaran terhadap barang yang dilelang, dengan kata
lain untuk menaikkan harga barang yang dilelang tersebut.
- Taghrir (Gharar), yaitu menurut mahzab Imam Safi`e seperti dalam kitab Qalyubi wa Umairah: Al-ghararu manthawwats `annaa `aaqibatuhu awmaataroddada baina amroini aghlabuhuma wa akhwafuhumaa. Artinya: “gharar itu adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti”.
Karena itu Islam mensyaratkan beberapa syarat sahnya jual
beli, yang tanpanya jual beli dan kontrak menjadi rusak, diantara syarat-syarat
tersebut adalah:
1.
Timbangan yang jelas (diketahui
dengan jelas berat jenis yang ditimbang)
2.
Barang dan harga yang jelas dan
dimaklumi (tidak boleh harga yang majhul (tidak diketahui ketika beli).
3.
Mempunyai tempo tangguh yang
dimaklumi
4.
Ridha kedua belah pihak terhadap
bisnis yang dijalankan.
Secara
umum, bentuk Gharar dapat dibagi menjadi 4 :
1. Gharar dalam Kuantitas
Misalnya
seorang petani tembakau sudah membuat kesepakatan jual beli dengan pabrik rokok
atas tembakau yang bahkan belum panen. Pada kasus ini, pada kedua belah pihak
baik petani tembakau maupun pabrik rokok mengalami ketidakpastian mengenai berapa
pastinya jumlah tembakau yang akan panen. Sehingga terdapat gharar atas barang
yang ditransaksikan.
2. Gharar dalam Kualitas
Misalnya
seorang pembeli sudah membuat kesepakatan untuk membeli anak kambing yang masih
berada di dalam kandungan. Pada kasus ini, baik penjual maupun pembeli tidak
mengetahui dengan pasti apakah nantinya anak kambing ini akan lahir dengan
sehat, cacat, atau bahkan mati. Sehingga terdapat ketidakpastian akan barang
yang diperjualbelikan.
3. Gharar dalam Harga
Misalnya
Tn. A menjual motornya kepada Tn. B dengan harga Rp 8.000.000 jika dibayar
lunas dan Rp 10.000.000 jika dicicil selama 10 bulan. Pada kasus ini, tidak ada
kejelasan mengenai harga mana yang dipakai. Bagaimana jika Tn. B dapat melunasi
motornya dalam waktu kurang dari 10 bulan? Harga mana yang akan dipakai? Hal
inilah yang menjadi suatu ketidakpastian dalam transaksi.
4. Gharar menyangkut waktu penyerahan
Misalnya
Basti sudah lama menginginkan handphone milik Miro. Handphone tersebut bernilai
Rp 4.000.000 di pasaran. Suatu saat, handphone tersebut hilang. Miro menawarkan
Basti untuk membeli handphone tersebut seharga Rp 1.500.000 dan barang akan
segera diserahkan begitu ditemukan. Dalam kasus ini, tidak ada kepastian
mengenai kapan handphone tersebut akan ditemukan, dan bahkan mungkin tidak akan
ditemukan. Hal ini menimbulkan gharar dalam waktu penyerahan barang transaksi.
§ Riba adalah
tambahan yang disyaratkan dalam tarnsaksi bisnis tanpa adanya pengganti (iwad)
yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut (Imam Sarakhzi).
Al-Quran
dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai
bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut.
Jenis-jenis Riba :
a) Riba Nasii`ah.
Riba
Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk
dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi
atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.
b) Riba Fadlal.
Riba
fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis.
c) Riba al-Yadd.
Riba
al-Yadd yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran
barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran
uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima.
d) Riba Qardl.
Riba
qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau
keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman.
§ Maisir
Menurut
bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir berarti
memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering
dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian
seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah.
§ Talaqqil jalab atau talaqqi
rukban
Yang dimaksud dengan jalab adalah barang yang diimpor dari
tempat lain. Sedangkan rukban yang dimaksud adalah pedagang dengan menaiki
tunggangan. Adapun yang dimaksud talaqqil jalab atau talaqqi
rukban adalah sebagian pedagang menyongsong kedatangan barang dari
tempat lain dari orang yang ingin berjualan di negerinya, lalu ia menawarkan
harga yang lebih rendah atau jauh dari harga di pasar sehingga barang para
pedagang luar itu dibeli sebelum masuk ke pasar dan sebelum mereka mengetahui
harga sebenarnya.
§ Jual beli hadir lil baad, menjadi calo untuk
orang desa (pedalaman)
Yang dimaksud bai’ hadir lil baad adalah
orang kota yang menjadi calo untuk orang pedalaman atau bisa jadi bagi sesama
orang kota. Calo ini mengatakan, “Engkau tidak perlu menjual barang-barangmu
sendiri. Biarkan saya saja yang jualkan barang-barangmu, nanti engkau akan
mendapatkan harga yang lebih tinggi”.
Namun
ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh para ulama yang menyebabkan jual beli
ini menjadi terlarang, yaitu:
1.
Barang yang ia tawarkan untuk dijual
adalah barang yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak, baik berupa makanan
atau yang lainnya. Jika barang yang dijual jarang dibutuhkan, maka tidak
termasuk dalam larangan.
2.
Jual beli yang dimaksud adalah untuk
harga saat itu. Sedangkan jika harganya dibayar secara diangsur, maka tidaklah
masalah.
3.
Orang desa tidak mengetahui harga
barang yang dijual ketika sampai di kota. Jika ia tahu, maka tidaklah masalah.
(Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 83)
§ Risywah (Suap)
Risywah
menurut bahasa berarti: “pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau
lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau
untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya.
Suatu kategori yang
tidak masuk dalam kategori haram li dzatihi maupunharam li
ghairihi, belum tentu serta-merta menjadi halal. Masih ada kemungkinan
transaksi itu tersebut menjadi haram bila akad atas transaksi itu tidak sah
atau tidak lengkap. Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah dan atau tidak
lengkap adanya, bila terjadi salah satu (atau lebih) faktor-faktor berikut ini:
1. Rukun dan Syarat tidak
terpenuhi
Rukun adalah sesuatu
yang wajib ada dalam suatu transaksi (necessary condition), misalnya ada
[enjual dan pembeli. Tanpa adanya penual dan pembeli, maka jual-beli tidak aka
nada.
Pada umumnya, rukun
dalam muamalah iqtishadiyah (muamalah dalam bidang ekonomi) ada 3, yaitu:
a. Pelaku
Pelaku bisa berupa
penjual-pembeli (dalam akad jual-beli), penyewa-pemberi sewa (dalam akad sewa-menyewa),
atau penerima upah-pemberi upah (dalam akad upah-mengupah), dan lain-lain.
Tanpa pelaku, maka tidak ada transaksi.
b. Objek
Objek transaksi dari
semua akad diatas dapat berupa barang atau jasa. Dalam akad jual-beli mobil,
maka objek transaksinya adalam mobil. Dalam akad menyewa rumah, maka objek
transaksinya adalah rumah, semikian seterusnya. Tanpa objek transaksi, mustahil
transaksi akan tercipta.
c. Ijab-kabul
Ijab-kabul adalah
adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Tanpa
ijab-kabul, mustahil pula transaksi akan terjadi.
Dalam kaitannya dengan
kesepakatan ini, maka akad dapat menjadi batal bila terdapat:
a. Kesalahan/kekeliruan
objek
b. Paksaan
(ikrah)
c. Penipuan
(tadlis)
Syarat bukanlah rukun,
jadi tidak boleh dicampuradukkan. Dilain pihak, keberadaan syarat tidak oleh:
a. Menghalalkan
yang haram
b. Mengharamkan
yang halal
c. Menggugurkan
rukun
d. Bertentangan
dengan rukun, atau
e. Mencegah
berlakunya rukun tidak terpenuhi, rukun menjadi tidak berlaku
2. Terjadi
Ta’alluq
Ta’alluq terjadi bila
kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akan 1
tergantung pada akad 2.
Contohnya A menjual
barang X seharga Rp 120 juta secara cicilan kepada B, dengan syarat bahwa B
harus kembali menjual barang tersebut kepada A secara tunai seharga Rp 100juta.
Transaksi diatas haram,
karena ada persyaratan bahwa A bersedia menjual barang X ke B asalkan B kembali
menjual barang tersebut kepada A. dalam kasus ini, disyaratkan bahwa akad 1
berlaku efektif bila akad 2 dilakukan. Penerapan syarat ini mencegah
terpenuhinya rukun. Dalam terminologi fiqih, kasus diatas tersebut bai’
al-‘inah.
3. Terjadi
two in one
Two
in one adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus,
sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus
digunakan (berlaku). Dalam terminologi fiqih, kejadian ini disebut dengan
shafqatain fi al-shafqah.
two in one terjadi bila
semua dari ketiga faktor dibawah ini terpenuhi:
a. Objek
sama
b. Pelaku
sama
c. Jangka
waktu sama
Contohnya, A menjual
mobil seharga Rp 100juta kepada B yang harus dilunasi maksimal selama 12 bulan
dan selama belum lunas, A menganggap uang cicilan B sebagai uang sewa. Dalam
transaksi ini, terjadi gharar dalam akad, karena ada ketidakjelasan akad mana
yang berlaku: akad beli atau akad sewa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar