Nur
Auliah
1601270017
4A-Perbankan
Syariah’16 Pagi
Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara
KEBIJAKAN
MODAL KERJA DALAM KEUANGAN SYARIAH
1. Aturan Syariah Tentang Modal Kerja
Dalam hal tentang modal ini islam
memiliki ketentuan sebagai berikut :
-
Modal harus diketahui. Maknanya, jika
modal tidak diketahui jumlahnya, maka hal ini hanyalah spekulatif. Hal ini
menjadikan tidak sahnya transaksi.
-
Modal berbentuk riil. Artinya, modal
harus ada pada saat transaksi terjadi.
-
Modal bukan merupakan utang. Maknanya
hal ini dilakukan untuk menghindari riba.
Modal kerja adalah
merupakan modal yang diperlukan untuk membiayai seluruh kegiatan supaya usaha
berjalan sesuai dengan rencana yang
telah dibuat. Modal kerja adalah modal atau dana yang diperlukan untuk
operasi (bukan investasi).
Dalam laporan keuangan
neraca, nilainya modal kerja adalah sama dengan harta lancar dikurangi dengan
kewajiban yang harus segera dibayar. Modal kerja dapat pula dalam bentuk aktiva
jangka pendek seperti kas, bank, surat-surat berharga, piutang, persediaan dan
aktiva lancar lainnya. Karena nilainya tergantung harta lancar dan kewajiban
segera, maka nilai modal kerja akan berubah ketika harta lancar atau kewajiban
segara berubah.
Modal kerja digunakan
untuk membiayai jangka pendek seperti pembelian bahan baku, operasi atau
produksi, dan dan membayar upah pegawai dan biaya operasional lainnya.
3. Alasan Perlunya Modal Kerja
Berikut
ini beberapa kondisi ketidaksempurnaan yang membuat keputusan modal kerja
menjadi penting, karena :
a. Biaya
transaksi. Biaya transksi mencakup biaya eksplisit (misalnya biaya komisi
pembelian atau penjualan aset). Contoh biaya implisit adalah harga harga yang
terlalu murah (mahal) jika perusahaan menjual (membeli) suatu aset dengan terburu-buru.
Untuk mengurangi biaya semacam itu, perusahaan bisa memegang kas atau surat
berharga yang likuid. Jika da kesempatan memperoleh harga yang baik, perusahaan
bisa langsung memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cepat.
b. Kelambatan/ketidaksinkronan
aktivitas. Bayangkan aktivitas yang sinkron: bahan mentah datang pada saat
proses produksi sudah siap, kemudian bahan jadi bisa langsung dikirim
pelanggan/distributor. Dalam situasi tersebut, persediaan bahan mentah ataupun
produk (bahan jadi) tidak perlu ada. Dalam situasi tersebut, persediaan bahan
mentah dan produk diperlukan untuk mengantisipasi kelambatan kedatangan bahan
mentah atau permintaan yang lebih tinggi dari yang diantisipasi. Dalam situasi
ketidaksempurnaan pasar, modal kerja akan diperlukan.
c. Kemungkinan
kebangkrutan/kesulitan pembayaran. Biaya kebangkrutan cukup signifikan.
Kebangkrutan bisa disebabkan oleh kondisi perusahaan (prospek) yang memburuk,
tetapi juga bsa dikarenakan ketidakmampuan memenuhi kewajibannya. Dalam situasi
inimenunjukkan bahwa ketidaksempurnaan pasar mendorong perusahaan memegang
modal kerja. Secara teoritis, modal kerja tidak diperlukan. Tetapi dalam sunia
nyata, modal kerja diperlukan karena situasi ketidaksempurnaan pasar.
a. Faktor-faktor
yang mempengaruhi aktiva lancar
-
Karakteristik bisnis.
-
Ukuran perusahaan.
-
Aktivitas perusahaan.
-
Stabilitas penjualan perusahaan.
b. Faktor
faktor yang mempengaruhi utang lancar
-
Faktor eksternal.
-
Faktor internal kebijakan manajemen.
a. Strategi
aktiva lancar
Tujuan kebijakan seperti ini adalah
meningkatkan tingkat keuntungan, karena biasanya modal kerja memberikan tingkat
keuntungan yang lebih rendah dibandingkan aktiva tetap.
b. Strategi
pendanaan
Dari segi pendanaan modal kerja dan
aktiva tetap, ada beberapa alternatif kebijakan pendanaan modal kerja
(pendekatan pendanaan jangka pendek). Ada tiga pendekatan dalam pendanaan
jangka pendek, yaitu :
-
Matching atau hedging
-
Agresif, dan
-
Konservatif
6. Pembiayaan Modal Kerja Syariah
Secara umum, yang
dimaksud dengan pembiyaan modal kerja (PMK) syariah adalah pembiyaan jangka
pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja
usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Jangka waktu pembiayaan modal
kerja maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Perpanjangan fasilitas PMK dilakukan atas dasar hasil analisis terhadap debitur
dan fasilitas pembiayaan secara keseluruhan.
Berdasarkan yang
digunakan dalam produk pembiayaan syariah, jenis pembiayaan modal kerja (PMK)
dapat dibagi menjadi lima macam, yaitu:
a. PMK
Mudharabah
b. PMK
Istiahna
c. PMK
Salam
d. PMK
Murabahah
e. PMK
Ijarah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar