Senin, 09 April 2018

KEBIJAKAN MODAL KERJA DALAM SYARIAH


Nur Auliah
1601270017
4A-Perbankan Syariah’16 Pagi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

KEBIJAKAN MODAL KERJA DALAM KEUANGAN SYARIAH

      1.  Aturan Syariah Tentang Modal Kerja

Dalam hal tentang modal ini islam memiliki ketentuan sebagai berikut :
-          Modal harus diketahui. Maknanya, jika modal tidak diketahui jumlahnya, maka hal ini hanyalah spekulatif. Hal ini menjadikan tidak sahnya transaksi.
-          Modal berbentuk riil. Artinya, modal harus ada pada saat transaksi terjadi.
-          Modal bukan merupakan utang. Maknanya hal ini dilakukan untuk menghindari riba.

2. Pengertian Modal Kerja

Modal kerja adalah merupakan modal yang diperlukan untuk membiayai seluruh kegiatan supaya usaha berjalan sesuai dengan rencana yang  telah dibuat. Modal kerja adalah modal atau dana yang diperlukan untuk operasi (bukan investasi).

Dalam laporan keuangan neraca, nilainya modal kerja adalah sama dengan harta lancar dikurangi dengan kewajiban yang harus segera dibayar. Modal kerja dapat pula dalam bentuk aktiva jangka pendek seperti kas, bank, surat-surat berharga, piutang, persediaan dan aktiva lancar lainnya. Karena nilainya tergantung harta lancar dan kewajiban segera, maka nilai modal kerja akan berubah ketika harta lancar atau kewajiban segara berubah.

Modal kerja digunakan untuk membiayai jangka pendek seperti pembelian bahan baku, operasi atau produksi, dan dan membayar upah pegawai dan biaya operasional lainnya.

       3. Alasan Perlunya Modal Kerja

Berikut ini beberapa kondisi ketidaksempurnaan yang membuat keputusan modal kerja menjadi penting, karena :
a.       Biaya transaksi. Biaya transksi mencakup biaya eksplisit (misalnya biaya komisi pembelian atau penjualan aset). Contoh biaya implisit adalah harga harga yang terlalu murah (mahal) jika perusahaan menjual (membeli) suatu aset dengan terburu-buru. Untuk mengurangi biaya semacam itu, perusahaan bisa memegang kas atau surat berharga yang likuid. Jika da kesempatan memperoleh harga yang baik, perusahaan bisa langsung memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cepat.
b.      Kelambatan/ketidaksinkronan aktivitas. Bayangkan aktivitas yang sinkron: bahan mentah datang pada saat proses produksi sudah siap, kemudian bahan jadi bisa langsung dikirim pelanggan/distributor. Dalam situasi tersebut, persediaan bahan mentah ataupun produk (bahan jadi) tidak perlu ada. Dalam situasi tersebut, persediaan bahan mentah dan produk diperlukan untuk mengantisipasi kelambatan kedatangan bahan mentah atau permintaan yang lebih tinggi dari yang diantisipasi. Dalam situasi ketidaksempurnaan pasar, modal kerja akan diperlukan.
c.       Kemungkinan kebangkrutan/kesulitan pembayaran. Biaya kebangkrutan cukup signifikan. Kebangkrutan bisa disebabkan oleh kondisi perusahaan (prospek) yang memburuk, tetapi juga bsa dikarenakan ketidakmampuan memenuhi kewajibannya. Dalam situasi inimenunjukkan bahwa ketidaksempurnaan pasar mendorong perusahaan memegang modal kerja. Secara teoritis, modal kerja tidak diperlukan. Tetapi dalam sunia nyata, modal kerja diperlukan karena situasi ketidaksempurnaan pasar.

4.   Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Modal Kerja

a.       Faktor-faktor yang mempengaruhi aktiva lancar
-          Karakteristik bisnis.
-          Ukuran perusahaan.
-          Aktivitas perusahaan.
-          Stabilitas penjualan perusahaan.

b.      Faktor faktor yang mempengaruhi utang lancar
-          Faktor eksternal.
-          Faktor internal kebijakan manajemen.

5.     Strategi Modal Kerja

a.       Strategi aktiva lancar
Tujuan kebijakan seperti ini adalah meningkatkan tingkat keuntungan, karena biasanya modal kerja memberikan tingkat keuntungan yang lebih rendah dibandingkan aktiva tetap.

b.      Strategi pendanaan
Dari segi pendanaan modal kerja dan aktiva tetap, ada beberapa alternatif kebijakan pendanaan modal kerja (pendekatan pendanaan jangka pendek). Ada tiga pendekatan dalam pendanaan jangka pendek, yaitu :
-          Matching atau hedging
-          Agresif, dan
-          Konservatif

       6. Pembiayaan Modal Kerja Syariah

Secara umum, yang dimaksud dengan pembiyaan modal kerja (PMK) syariah adalah pembiyaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Jangka waktu pembiayaan modal kerja maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Perpanjangan fasilitas PMK dilakukan atas dasar hasil analisis terhadap debitur dan fasilitas pembiayaan secara keseluruhan.
Berdasarkan yang digunakan dalam produk pembiayaan syariah, jenis pembiayaan modal kerja (PMK) dapat dibagi menjadi lima macam, yaitu:
a.       PMK Mudharabah
b.      PMK Istiahna
c.       PMK Salam
d.      PMK Murabahah
e.       PMK Ijarah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar