Jumat, 09 Maret 2018

MEKANISME KEUANGAN SYARIAH BERBASIS BAGI HASIL



Nur Auliah
1601270017
4A Perbankan Syariah’16 Pagi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
MEKANISME KEUANGAN SYARIAH BERBASIS BAGI HASIL
1.      Mudharabah
Akad mudharabah adalah akad kerjasama antara bank selaku pemilik dana (shahib al maal) dengan nasabah selaku mudharib yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.
Mudharabah terdiri dari 2 jenis, yaitu mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (investasi terikat).
Aspek syariah kontak mudharabah: akad mudharabah diperbolehkan dalam islam, karena bertujuan untuk saling membantu antara pemilik modal dan seseorang yang ahli dalam memutarkan uang (usaha/dagang). Mudharib sebagai pengusaha (enterpreuner)/ pelaku usaha adalah sebagain dari orang-orang yang melakukan perjalanan untuk mencari karunia dan ridha Allah.
Musyawarah dan kesepakatan dalam mudharabah : kesepakatan kedua belah pihak anatara bank dan nasabah sangat diperlukan dalam menentukan keputusan dan memperlancar urusan. Dua belah pihak masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang sama, serta bersama menjaga amanah dana masyarakat.
Jaminan dalam mudharabah: jaminan diperlukan untuk memperkecil resiko-resiko yang merugikan bank akibat kelalaian, salah urus atau pelanggaran akan yang dilakukan oleh nasabah selaku pengurus (mudharib).
Dokumentasi pada mudharabah: dokumentasi adalah syarat transaksi/pengikatan yang harus dilakukan nasabah dengan bank yang dipergunakan sebagai data masuk dan bukti dari perjanjian.
Saksi dalam mudharabah: persaksian merupakan alat bukti bagi hakim untuk memutuskan perkara. Saksi harus orang yang adil dan bijaksana, tidak cacat mata, bisa bicara, dan juga tidak cacat hukum.
Wanprestasi dalam mudharabah: wanprestasi diberlakukan bila nasabah melakukan cidera janji, yaitu tidak menepati kewajibannya terhadap bank dalam suatu perjanjian. Dalam hukum islam, seseorang diwajibkan untuk menghormati dan mematuhi setiap perjanjian atau amanah yang dipercaya kepadanya.
Rukun mudharabah : shahibul maal (pemilik modal), mudharib (pelaksana/usahawan), maal (modal), kerja/usaha, keuntungan, ijab qobul.

a.       Penerapan Mudharabah Dalam Perbankan Syariah
Dalam praktik perbankan syariah modern, akad mudharabah muqayyadah dibedakan menjadi dua, yaitu: mudharabah muqayyadah on balance sheet dan mudharabah off balance sheet. Dalam mudharabah on balance sheet aliran dana dicatat dalam neraca bank. Sementara mudharabah muqayyadah off balance sheet bank hanya bertindak sebagai arranger saja. Sekema ini menunjukkan transaksi tidak dicatat dalam neraca bank, tetapi hanya dicatat dalam rekening administrasi saja. Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksanaan udaha saja. Besar bagi hasil tergantung kesepakatan antara nasabah dengan investor dan nasabah pembiayaan. Bank hanya memperoleh arrage-fee.

Aspek Teknis
1.      Implementasi: tujuan, modal, pengakuan pendapatan, pengawasan, pengembalian modal, jaminan.
2.      Dokumentasi: surat persetujuan prinsip (offering Letter), akad mudharabah, perjanjian pengikatan jaminan, surat permohonan realisasi penyaluran dana, tanda terima uang atau barang oleh nasabah, proyeksi pendapatan usaha nasbaah.
3.      Lain-lain: biaya asuransi proyek/usaha menjadi beban nasabah, bank dapat menunjuk pihak ketiga untuk mengawasi dan memonitor kegiatan usaha.

Mudharabah Muqayyadah
       Mudharabah muqayyadah adalh akad mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal) memberikan batasan kepada pengelola dana (mudharib) mengenai tempat, cara dan objek investasi. Bank bertindak sebagai agen penyalur dana investor (chanelling agent) kepada nasabah yang bertindak sebagai pengelola dana.
Aspek Teknis
1.      Implementasi: tujuan, modal,  fee (imbalan), risiko, jaminan, pengawasan, pengembalian modal.
2.      Dokumentasi: surat persetujuan prinsip (offering Letter), akad mudharabah muqayyadah, perjanjian pengikatan jaminan, surat permohonan realisasi penyaluran dana, tanda terima uang atau barang oleh nasabah.
3.      Lain-lain: biaya asuransi proyek/usaha menjadi beban nasabah, bank dapat menunjuk pihak ketiga untuk mengawasi dan memonitor kegiatan usaha.

2.      Musyarakah
Musyarakah asal kata dari syirkah yang berarti pencampuran. Menurut fiqih, musyarkah berarti “akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan”
Jenis Syirkah
-          Syirkah Al’inan, penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak harus sama jumlahnya dan keuntungannya dibagi secara proporsional dengan jumlah modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan.
-          Syirkah Al mufawadhah, perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerjasama dilakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata.
-          Syirkah Al Abdan/Al Amal, perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama.
-          Syirkah Al wujuh, perserikatan tanpa modal.
-          Syirkah Al mudharabah, bentuk kerjasama antara pemilik modal dan seseorang yang punya keahlian dagang dan keuntungan perdagangan dari modal itu dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.

Aspek Syariah: Al-Quran dan Al hadits, musyawarah dan kesepakatan, dokumentasi,  saksi, wanprestasi, wakil/agen, rukun musyarkah ( pihak yang berserikat (syariik), modal (maal), proyek/usaha (Amal), ijab qobul ).
Aspek Teknis: Implementasi (tujuan, modal/harta, bagi hasil-keuntungan dan kerugian, kerugian, jaminan, pengawasan, pengembalian modal).

3.      Implementasi Keuangan Berbasis Syirkah (kerjasama)
Kontrak syirkah mudharabah pada prinsipnya memberikan keleluasaan bagi mudharib untuk menentukan level optimal usaha yang akan dilakukannya. Berdasarkan prinsip diatas, maka sesungguhnya mudharib berhak mempertimbangkan keuntungan yang diharapkannya ketika dia menentukan nisbah bagi hasil. Rasionalitas kontrak mudharabah terjadi jika bagian profit atau benefit untuk mudharib memenuhi tingkat kepuasan minimum dari shahibul maal dan juga bagian profit atau benefit untuk shahibul maal memenuhi tingkat kepuasan minimum dari mudharib.

4.      Jenis Pola Bagi Hasil
Sistem bagi hasil yang pada dasarnya erat kaitannya dengan berapa marjin yang akan ditetapkan, yaitu dengan :
Profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil net dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Apabila suatu bank menggunakan sistem profit sharing, kemungkinan yang akan terjadi adalah bagi hasil yang akan diterima shahibul maal akan semakin kecil. Kondisi ini akan mempengaruhi keinginan masyarakat untuk menginvestasikan dananya pada bank syariah yang berdampak menurunnya jumlah dana pihak ketiga secara keseluruhan.
Revenue sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Bank yang menggunakan sistem revenue sharing kemungkinan yang akan terjadi adalah tingkat bagi hasil yang diterima pemilik dana akan lebih besar dibandingkan tingkat suku bunga pasar yang berlaku, kondisi ini akan mepengaruhi pemilik dana untuk berinvestasi di bank syariah dan dana pihak ketiga akan meningkat.

5.      Faktor Yang Mempengaruhi Bagi Hasil
Faktor langsung : investment rate, jumlah dana yang tersedia, nisbah bagi hasil (profit sharing ratio).
Faktor tidak langsung : penentuan butir-butir pendapatan dan baiaya bank dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya, kebijakan akunting.

6.      Nisbah Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil merupakan presentase keuntungan yang akan diperoleh shahibul maal dan mudharib yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara keduanya. Jika usaha tersebut merugi akibat resiko bisnis, bukan akibat kelalaian mudharib, maka pembagian kerugiannya berdasarkan porsi modal yang disetor oleh masing-masing pihak. Karena seluruh modal yang ditanam dalam usaha mudharib milik shahibul maal, maka kerugian dari usaha tersebut ditanggung sepenuhnya oleh shahibul maal. Oleh karena itu, nisbah bagi hasil disebut juga dengan nisbah keuntungan.
Krekteristik Nisbah Bagi Hasil : presentase, bagi untung dan bagi rugi, jaminan, besaran nisbah, cara menyelesaikan kerugian.
Nisbah untuk Funding (Pengumpulan Dana), bagi nasabah yang menginvestasikan dananya di bank syariah dalam bentuk investasi mudharabah, maka investor akan emndapatkan bagi hasil yang didasarkan pada nisbah yang dibuat oleh bank. Adapun cara bank syariah dalam menentukan nisbah produk pendanaan dilakukan dengan langkah” berikut : (1) hitung pendapatan bank (2) hitung biaya-biaya (3) tentukan harapan keuntungan (4) hitung nisbah untuk bank.
Nisbah untuk Financing atau pembiayaan : karim meyatakan bahwa, bank syariah menerapkan nisbah bagi hasil terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis natural uncertainty contracts (NUC), yakni akad bisnis yang tidak meberikan kepastian return seperti mudharabah dan musyarakah, dengan mepertimbangkan dua hal, yaitu referensi marjin keuntungan dan perkiraan keuntungan uasaha yang dibiayai bank.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar