Nur
Auliah
1601270017
4A
Perbankan Syariah’16 Pagi
Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara
MEKANISME
KEUANGAN SYARIAH BERBASIS BAGI HASIL
1. Mudharabah
Akad mudharabah adalah
akad kerjasama antara bank selaku pemilik dana (shahib al maal) dengan nasabah selaku
mudharib yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha
yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi
bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.
Mudharabah terdiri dari
2 jenis, yaitu mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah
muqayyadah (investasi terikat).
Aspek syariah kontak
mudharabah: akad mudharabah diperbolehkan dalam islam, karena bertujuan untuk
saling membantu antara pemilik modal dan seseorang yang ahli dalam memutarkan
uang (usaha/dagang). Mudharib sebagai pengusaha (enterpreuner)/ pelaku usaha
adalah sebagain dari orang-orang yang melakukan perjalanan untuk mencari
karunia dan ridha Allah.
Musyawarah dan
kesepakatan dalam mudharabah : kesepakatan kedua belah pihak anatara bank dan
nasabah sangat diperlukan dalam menentukan keputusan dan memperlancar urusan.
Dua belah pihak masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang sama, serta
bersama menjaga amanah dana masyarakat.
Jaminan dalam
mudharabah: jaminan diperlukan untuk memperkecil resiko-resiko yang merugikan
bank akibat kelalaian, salah urus atau pelanggaran akan yang dilakukan oleh
nasabah selaku pengurus (mudharib).
Dokumentasi pada
mudharabah: dokumentasi adalah syarat transaksi/pengikatan yang harus dilakukan
nasabah dengan bank yang dipergunakan sebagai data masuk dan bukti dari
perjanjian.
Saksi dalam mudharabah:
persaksian merupakan alat bukti bagi hakim untuk memutuskan perkara. Saksi
harus orang yang adil dan bijaksana, tidak cacat mata, bisa bicara, dan juga
tidak cacat hukum.
Wanprestasi dalam
mudharabah: wanprestasi diberlakukan bila nasabah melakukan cidera janji, yaitu
tidak menepati kewajibannya terhadap bank dalam suatu perjanjian. Dalam hukum
islam, seseorang diwajibkan untuk menghormati dan mematuhi setiap perjanjian
atau amanah yang dipercaya kepadanya.
Rukun mudharabah :
shahibul maal (pemilik modal), mudharib (pelaksana/usahawan), maal (modal),
kerja/usaha, keuntungan, ijab qobul.
a. Penerapan
Mudharabah Dalam Perbankan Syariah
Dalam praktik perbankan
syariah modern, akad mudharabah muqayyadah dibedakan menjadi dua, yaitu:
mudharabah muqayyadah on balance sheet dan mudharabah off balance sheet. Dalam
mudharabah on balance sheet aliran dana dicatat dalam neraca bank. Sementara
mudharabah muqayyadah off balance sheet bank hanya bertindak sebagai arranger
saja. Sekema ini menunjukkan transaksi tidak dicatat dalam neraca bank, tetapi
hanya dicatat dalam rekening administrasi saja. Bagi hasilnya hanya melibatkan
nasabah investor dan pelaksanaan udaha saja. Besar bagi hasil tergantung
kesepakatan antara nasabah dengan investor dan nasabah pembiayaan. Bank hanya
memperoleh arrage-fee.
Aspek Teknis
1. Implementasi:
tujuan, modal, pengakuan pendapatan, pengawasan, pengembalian modal, jaminan.
2. Dokumentasi:
surat persetujuan prinsip (offering Letter), akad mudharabah, perjanjian
pengikatan jaminan, surat permohonan realisasi penyaluran dana, tanda terima
uang atau barang oleh nasabah, proyeksi pendapatan usaha nasbaah.
3. Lain-lain:
biaya asuransi proyek/usaha menjadi beban nasabah, bank dapat menunjuk pihak
ketiga untuk mengawasi dan memonitor kegiatan usaha.
Mudharabah
Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah adalh akad
mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal) memberikan batasan kepada
pengelola dana (mudharib) mengenai tempat, cara dan objek investasi. Bank
bertindak sebagai agen penyalur dana investor (chanelling agent) kepada nasabah
yang bertindak sebagai pengelola dana.
Aspek
Teknis
1. Implementasi:
tujuan, modal, fee (imbalan), risiko,
jaminan, pengawasan, pengembalian modal.
2. Dokumentasi:
surat persetujuan prinsip (offering Letter), akad mudharabah muqayyadah,
perjanjian pengikatan jaminan, surat permohonan realisasi penyaluran dana,
tanda terima uang atau barang oleh nasabah.
3. Lain-lain:
biaya asuransi proyek/usaha menjadi beban nasabah, bank dapat menunjuk pihak
ketiga untuk mengawasi dan memonitor kegiatan usaha.
2.
Musyarakah
Musyarakah
asal kata dari syirkah yang berarti pencampuran. Menurut fiqih, musyarkah
berarti “akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan
keuntungan”
Jenis
Syirkah
-
Syirkah Al’inan, penggabungan harta atau
modal dua orang atau lebih yang tidak harus sama jumlahnya dan keuntungannya
dibagi secara proporsional dengan jumlah modal masing-masing atau sesuai dengan
kesepakatan.
-
Syirkah Al mufawadhah, perserikatan yang
modal semua pihak dan bentuk kerjasama dilakukan baik kualitas dan kuantitasnya
harus sama dan keuntungan dibagi rata.
-
Syirkah Al Abdan/Al Amal, perserikatan
dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama.
-
Syirkah Al wujuh, perserikatan tanpa
modal.
-
Syirkah Al mudharabah, bentuk kerjasama
antara pemilik modal dan seseorang yang punya keahlian dagang dan keuntungan
perdagangan dari modal itu dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.
Aspek Syariah: Al-Quran dan Al hadits,
musyawarah dan kesepakatan, dokumentasi, saksi, wanprestasi, wakil/agen, rukun
musyarkah ( pihak yang berserikat (syariik), modal (maal), proyek/usaha (Amal),
ijab qobul ).
Aspek Teknis: Implementasi (tujuan,
modal/harta, bagi hasil-keuntungan dan kerugian, kerugian, jaminan, pengawasan,
pengembalian modal).
3.
Implementasi Keuangan Berbasis Syirkah
(kerjasama)
Kontrak
syirkah mudharabah pada prinsipnya memberikan keleluasaan bagi mudharib untuk
menentukan level optimal usaha yang akan dilakukannya. Berdasarkan prinsip
diatas, maka sesungguhnya mudharib berhak mempertimbangkan keuntungan yang
diharapkannya ketika dia menentukan nisbah bagi hasil. Rasionalitas kontrak
mudharabah terjadi jika bagian profit atau benefit untuk mudharib memenuhi
tingkat kepuasan minimum dari shahibul maal dan juga bagian profit atau benefit
untuk shahibul maal memenuhi tingkat kepuasan minimum dari mudharib.
4.
Jenis Pola Bagi Hasil
Sistem
bagi hasil yang pada dasarnya erat kaitannya dengan berapa marjin yang akan
ditetapkan, yaitu dengan :
Profit
sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil net dari total
pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh pendapatan tersebut. Apabila suatu bank menggunakan sistem profit
sharing, kemungkinan yang akan terjadi adalah bagi hasil yang akan diterima
shahibul maal akan semakin kecil. Kondisi ini akan mempengaruhi keinginan
masyarakat untuk menginvestasikan dananya pada bank syariah yang berdampak
menurunnya jumlah dana pihak ketiga secara keseluruhan.
Revenue
sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh
pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah
dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Bank yang menggunakan sistem
revenue sharing kemungkinan yang akan terjadi adalah tingkat bagi hasil yang
diterima pemilik dana akan lebih besar dibandingkan tingkat suku bunga pasar
yang berlaku, kondisi ini akan mepengaruhi pemilik dana untuk berinvestasi di bank
syariah dan dana pihak ketiga akan meningkat.
5.
Faktor Yang Mempengaruhi Bagi Hasil
Faktor
langsung : investment rate, jumlah dana yang tersedia, nisbah bagi hasil
(profit sharing ratio).
Faktor
tidak langsung : penentuan butir-butir pendapatan dan baiaya bank dan nasabah
melakukan share dalam pendapatan dan biaya, kebijakan akunting.
6.
Nisbah Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil
merupakan presentase keuntungan yang akan diperoleh shahibul maal dan mudharib
yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara keduanya. Jika usaha tersebut
merugi akibat resiko bisnis, bukan akibat kelalaian mudharib, maka pembagian
kerugiannya berdasarkan porsi modal yang disetor oleh masing-masing pihak.
Karena seluruh modal yang ditanam dalam usaha mudharib milik shahibul maal,
maka kerugian dari usaha tersebut ditanggung sepenuhnya oleh shahibul maal.
Oleh karena itu, nisbah bagi hasil disebut juga dengan nisbah keuntungan.
Krekteristik Nisbah
Bagi Hasil : presentase, bagi untung dan bagi rugi, jaminan, besaran nisbah,
cara menyelesaikan kerugian.
Nisbah untuk Funding
(Pengumpulan Dana), bagi nasabah yang menginvestasikan dananya di bank syariah
dalam bentuk investasi mudharabah, maka investor akan emndapatkan bagi hasil
yang didasarkan pada nisbah yang dibuat oleh bank. Adapun cara bank syariah
dalam menentukan nisbah produk pendanaan dilakukan dengan langkah” berikut :
(1) hitung pendapatan bank (2) hitung biaya-biaya (3) tentukan harapan
keuntungan (4) hitung nisbah untuk bank.
Nisbah untuk Financing
atau pembiayaan : karim meyatakan bahwa, bank syariah menerapkan nisbah bagi
hasil terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis natural uncertainty
contracts (NUC), yakni akad bisnis yang tidak meberikan kepastian return
seperti mudharabah dan musyarakah, dengan mepertimbangkan dua hal, yaitu
referensi marjin keuntungan dan perkiraan keuntungan uasaha yang dibiayai bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar