Jumat, 16 Maret 2018

MEKANISME KEUANGAN BERBASIS JUAL BELI



Nur Auliah
1601270017
4A- Perbankan Syariah’16 Pagi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
MEKANISME KEUANGAN BERBASIS JUAL BELI
1.      Piutang Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba/keuntungan dalam jumlah tertentu.

a.       Teknis Perbankan
Murabahah adalah akad jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. Berdasarkan akad jual-beli tersebut bank membeli barang yang dipesan oleh dan menjualnya kepada nasabah. Harga jual bank adlah harga beli dari supplier ditambah keuntungan yang disepakati. Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan.

b.      Rukun Murabahah
-          Penjual (Ba’i)
-          Pembeli (Musytari)
-          Objek Jual Beli (Mabi)
-          Harga (Tsaman)
-          Ijab Qabul

2.      Piutang Salam
Secara etimologi, salam artinya salaf (pendahuluan). Secara terminologi (ta’rif) muamalah salam adalah: penjualan suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya sebagai persyaratan jual beli dan barang tersebut masih dalam tanggungan penjual, di mana syarat-syarat tersebut diantaranya adalah mendahulukan pembayaran pada waktu di akad majlis (akad disepakati).
Bank dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel.

a.       Teknis Perbankan
Salam adalah akad jual beli suatu barang (komoditi) di mana harganya dibayar dengan segera ( pada saat akad disepakati), sedang barang akan diserahkan kemudian dalam jangka waktu yang disepakati.
Salam paralel adalah suatu transaksi dimna bank melakukan dua akad salam dalam waktu yang sama. Dalam akad salam pertama bank (selaku muslim) melakukan pembelian suatu barang kepada pihak penyedia barang (muslam ilaihi) dengan pembayaran di muka dan pada akad salam kedua bank (selaku muslam ilaihi) menjual lagi kepada pihak lain (muslim) dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama. Pelaksanaan kewajiban bank selaku muslam ilaihi (penjual) dalam akad salam kedua tidak tergantung pada akad salam yang pertama.
b.      Tujuan Penggunaan
Produk salam ini diutamakan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi pertanian atau perternakan atau perkebunan. Menurut Ibn Qudamah, “karena orang-orang mempunyai kebutuhan akan salam dan karena petani, pekebun dan peternak memerlukan uang untuk biaya-biaya hidup mereka dan melakukan pengeluaran atas usaha mereka agar mendatangkan hasil, sehingga mereka menghadapi kebutuhan keuangan”. Salam-lah sebagai salah satu cara bagi mereka sehingga mereka bisa mengambil manfaat.
c.       Rukun Salam
-          Pembeli (Muslim/Salam)
-          Penjual (Muslam Ilaihi)
-          Hasil produksi/Barang yang akan diserahkan (Muslam fiih)
-          Harga (Ra’su Al Maali as Salam)
-          Ijab Qabul.

3.      Piutang Istishna
Istishna berarti minta dibuatkan. Secara terminologi mauamalah (ta’rif) berarti akad jual beli dimana Shanni’ (produsen) ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) oleh Mustashni (pemesan).
Menurut Jumhur Ulama, istishna sama dengan salam yaitu dari segi obyek pesanannya yaitu harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada sistem pembayarannya, salam pembayarannya dialkukan sebelum barang diterima dan istishna bisa di awal, di tengah, atau di akhir pesanan.

a.       Teknis Perbankan
Istishna adalah jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati atara pesanan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani).
Jika pembelian dalam akad istishna tidak mewajibkan bank untuk membuat sendiri barang pesanan, maka untuk memenuhi kewajiaban pada akad pertama, bank dapat mengadakan akad istishna kedua dengan pihak ketiga (subkontraktor). Akad istishna kedua ini disebut istishna paralel. Akad istishna dapat dihentikan jika kedua belah pihak telah memenuhi kewajibannya.

b.      Rukun Istishna
-          Produsen/Pembuat (Shanni’i)
-          Pemesan/Pembeli (Mustashni)
-          Barang/Jasa yang dipesan (Mashnu)
-          Harga (Tsaman)
-          Ijab Qabul (Shigat)

4.      Metode Penentuan Harga Jual Dan Profit Margin Untuk Pembiayaan Berbasis Jual Beli
Ada empat metode penentu profit margin yang diterapkan pada bisnis/bank konvensional, yaitu : (1) mark-up Pricing (2) Target-Return Pricing (3) Perceived Value Pricing dan (4) Value Pricing. Dari keempat tersebut dapat dipilih salah satunya untuk diadopsi dalam menghitung harga jual dan profit margin dari pembiayaan murabahah di bank syariah.

5.      Penetapan Harga Jual Murabahah Yang Syari
Bank-bank syariah pada umumnya telah menggunakan murabahah sebagai model pembiayaan yang utama. Praktik pada bank syariah di Indonesia, portofolio pembiayaan murabahah mencapai 70-80 %. Kondisi demikian ini tidak hanya di Indonesia, namun juga terjadi pada bank-bank syariah, seperti di Malaysia, Pakistan.
Sejumlah alasan diajukan untuk menjelaskan popularitas murabahah dalam operasi investasi perbankan syariah: (1) murabahah adalah suatu mekanisme investasi jangka pendek, dibandingkan dengan sistem bagi hasil (musyarakah dan mudharabah), cukup memudahkan. (2) mark-up dalam murabahah dapat ditetapkan sedemikian rupa sehingga memastikan bahwa bank dapat memperoleh keuntungan yang sebanding dengan keuntungan bank-bank berbasis bunga yang menjadi saingan bank-bank syariah (3) murabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pada pendapatan dari bisnis-bisnis dengan sistem bagi hasil. Dan (5) murabahah tidak memungkin bank-bank syariah untuk mencampuri manejemen bisnis, karena bank bukanlah mitra si nasabah, sebab hubungan mereka dalam murabahah adlah hubungan antara kreditur dan debitur.
Berdasarkan kondisi dan alasan praktik murabahah di bank syariah, maka ada semacam “kecaman” atau penilaian masyarakat terhadap praktik bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional (bank bunga). Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh BI menunjukan bahwa 15% responden menilai bank syariah tidak ada bedanya dengan bank konvensional, hanya beda bungkusnya. Kalangan awam juga menilai bahwa bank syariah dalam mengambil keuntungan lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.
Kondisi inilah yang harus dicarikan solusinya. Karena selama ini kalangan awam menilai yang namanya lembaga syariah selalu identik dengan harga murah. Sehingga jika terjadi penjualan barang oleh bank syariah dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga jual bank tidak syariah, maka bank syariah dinilai lebih tidak islami. Padahal, suatu ketika memang bisa terjadi demikian adanya. Oleh karena itu, perlu kiranya dicarikan kemasan produk murabahah yang meberikan keuntungan secara adil antara pihak bank syariah dengan nasabah peminjam murabahah.
Bank syariah harus tidak hanya menjadikan tingkat suku bunga sebagai rujukan penentuan harga jual (pokok + margin) produk murabahah. Cara penetapan margin yang hanya mengacu pada suku bunga merupakan langkah sesat sekaligus menyesatkan dan lebih berat lagi dapat merusak reputasi bank syariah. Dalam praktiknya, barangkali tingginya margin yang diambil oleh pihak bank syariah adalah untuk mengantisipasi naiknya suku bunga di pasar atau inflasi. Sehingga kalu terjadi kenaikan suku bunga yang besar, maka bank syariah tidak mengalami kerugian secara riil, namun demikian apabila suku bunga di pasar tetap stabil atau bahkan turun, maka margin murabahah akan lebih besar dibandingkan dengan tingkat bunga pada bank konevensional.
Dengan penetapan margin keuntungan murabahah yang tinggi ini, secara tidak langsung bahkan akan dapat meyebabkan inflasi yang lebih besar daripada yang disebabkan oleh suku bunga. Oleh karena itu, perlu dicari format atau formula yang tepat, agar nilai penjualan dengan murabahah tidak mengacu pada sikap mngantisipasi kenaikan suku bunga selama masa pembayaran cicilan. Karena, mengaitkan margin keuntungan murabahah dengan bunga perbankan konvensional, baik di atasnya maupun di bawahnya, tetaplah bukan cara yang baik.
Sebaiknya, penetapan harga jual murabahah dapat dilakukan dengan cara Rasulullah ketika berdagang. Dalam menentukan harga penjualan, Rasul secara transparan menjelaskan berapa harga belinya, berapa biaya yang telah dikeluarkan untuk setiap komoditas dan berapa keuntungan wajar yang diinginkan. Cara yang dilakukan oleh Rasulullah ini dapat dipakai sebagai salah satu metode bank syariah dalam menentukan harga jual produk murabahah.

Jumat, 09 Maret 2018

MEKANISME KEUANGAN SYARIAH BERBASIS BAGI HASIL



Nur Auliah
1601270017
4A Perbankan Syariah’16 Pagi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
MEKANISME KEUANGAN SYARIAH BERBASIS BAGI HASIL
1.      Mudharabah
Akad mudharabah adalah akad kerjasama antara bank selaku pemilik dana (shahib al maal) dengan nasabah selaku mudharib yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.
Mudharabah terdiri dari 2 jenis, yaitu mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (investasi terikat).
Aspek syariah kontak mudharabah: akad mudharabah diperbolehkan dalam islam, karena bertujuan untuk saling membantu antara pemilik modal dan seseorang yang ahli dalam memutarkan uang (usaha/dagang). Mudharib sebagai pengusaha (enterpreuner)/ pelaku usaha adalah sebagain dari orang-orang yang melakukan perjalanan untuk mencari karunia dan ridha Allah.
Musyawarah dan kesepakatan dalam mudharabah : kesepakatan kedua belah pihak anatara bank dan nasabah sangat diperlukan dalam menentukan keputusan dan memperlancar urusan. Dua belah pihak masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang sama, serta bersama menjaga amanah dana masyarakat.
Jaminan dalam mudharabah: jaminan diperlukan untuk memperkecil resiko-resiko yang merugikan bank akibat kelalaian, salah urus atau pelanggaran akan yang dilakukan oleh nasabah selaku pengurus (mudharib).
Dokumentasi pada mudharabah: dokumentasi adalah syarat transaksi/pengikatan yang harus dilakukan nasabah dengan bank yang dipergunakan sebagai data masuk dan bukti dari perjanjian.
Saksi dalam mudharabah: persaksian merupakan alat bukti bagi hakim untuk memutuskan perkara. Saksi harus orang yang adil dan bijaksana, tidak cacat mata, bisa bicara, dan juga tidak cacat hukum.
Wanprestasi dalam mudharabah: wanprestasi diberlakukan bila nasabah melakukan cidera janji, yaitu tidak menepati kewajibannya terhadap bank dalam suatu perjanjian. Dalam hukum islam, seseorang diwajibkan untuk menghormati dan mematuhi setiap perjanjian atau amanah yang dipercaya kepadanya.
Rukun mudharabah : shahibul maal (pemilik modal), mudharib (pelaksana/usahawan), maal (modal), kerja/usaha, keuntungan, ijab qobul.

a.       Penerapan Mudharabah Dalam Perbankan Syariah
Dalam praktik perbankan syariah modern, akad mudharabah muqayyadah dibedakan menjadi dua, yaitu: mudharabah muqayyadah on balance sheet dan mudharabah off balance sheet. Dalam mudharabah on balance sheet aliran dana dicatat dalam neraca bank. Sementara mudharabah muqayyadah off balance sheet bank hanya bertindak sebagai arranger saja. Sekema ini menunjukkan transaksi tidak dicatat dalam neraca bank, tetapi hanya dicatat dalam rekening administrasi saja. Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksanaan udaha saja. Besar bagi hasil tergantung kesepakatan antara nasabah dengan investor dan nasabah pembiayaan. Bank hanya memperoleh arrage-fee.

Aspek Teknis
1.      Implementasi: tujuan, modal, pengakuan pendapatan, pengawasan, pengembalian modal, jaminan.
2.      Dokumentasi: surat persetujuan prinsip (offering Letter), akad mudharabah, perjanjian pengikatan jaminan, surat permohonan realisasi penyaluran dana, tanda terima uang atau barang oleh nasabah, proyeksi pendapatan usaha nasbaah.
3.      Lain-lain: biaya asuransi proyek/usaha menjadi beban nasabah, bank dapat menunjuk pihak ketiga untuk mengawasi dan memonitor kegiatan usaha.

Mudharabah Muqayyadah
       Mudharabah muqayyadah adalh akad mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal) memberikan batasan kepada pengelola dana (mudharib) mengenai tempat, cara dan objek investasi. Bank bertindak sebagai agen penyalur dana investor (chanelling agent) kepada nasabah yang bertindak sebagai pengelola dana.
Aspek Teknis
1.      Implementasi: tujuan, modal,  fee (imbalan), risiko, jaminan, pengawasan, pengembalian modal.
2.      Dokumentasi: surat persetujuan prinsip (offering Letter), akad mudharabah muqayyadah, perjanjian pengikatan jaminan, surat permohonan realisasi penyaluran dana, tanda terima uang atau barang oleh nasabah.
3.      Lain-lain: biaya asuransi proyek/usaha menjadi beban nasabah, bank dapat menunjuk pihak ketiga untuk mengawasi dan memonitor kegiatan usaha.

2.      Musyarakah
Musyarakah asal kata dari syirkah yang berarti pencampuran. Menurut fiqih, musyarkah berarti “akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan”
Jenis Syirkah
-          Syirkah Al’inan, penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak harus sama jumlahnya dan keuntungannya dibagi secara proporsional dengan jumlah modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan.
-          Syirkah Al mufawadhah, perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerjasama dilakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata.
-          Syirkah Al Abdan/Al Amal, perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama.
-          Syirkah Al wujuh, perserikatan tanpa modal.
-          Syirkah Al mudharabah, bentuk kerjasama antara pemilik modal dan seseorang yang punya keahlian dagang dan keuntungan perdagangan dari modal itu dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.

Aspek Syariah: Al-Quran dan Al hadits, musyawarah dan kesepakatan, dokumentasi,  saksi, wanprestasi, wakil/agen, rukun musyarkah ( pihak yang berserikat (syariik), modal (maal), proyek/usaha (Amal), ijab qobul ).
Aspek Teknis: Implementasi (tujuan, modal/harta, bagi hasil-keuntungan dan kerugian, kerugian, jaminan, pengawasan, pengembalian modal).

3.      Implementasi Keuangan Berbasis Syirkah (kerjasama)
Kontrak syirkah mudharabah pada prinsipnya memberikan keleluasaan bagi mudharib untuk menentukan level optimal usaha yang akan dilakukannya. Berdasarkan prinsip diatas, maka sesungguhnya mudharib berhak mempertimbangkan keuntungan yang diharapkannya ketika dia menentukan nisbah bagi hasil. Rasionalitas kontrak mudharabah terjadi jika bagian profit atau benefit untuk mudharib memenuhi tingkat kepuasan minimum dari shahibul maal dan juga bagian profit atau benefit untuk shahibul maal memenuhi tingkat kepuasan minimum dari mudharib.

4.      Jenis Pola Bagi Hasil
Sistem bagi hasil yang pada dasarnya erat kaitannya dengan berapa marjin yang akan ditetapkan, yaitu dengan :
Profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil net dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Apabila suatu bank menggunakan sistem profit sharing, kemungkinan yang akan terjadi adalah bagi hasil yang akan diterima shahibul maal akan semakin kecil. Kondisi ini akan mempengaruhi keinginan masyarakat untuk menginvestasikan dananya pada bank syariah yang berdampak menurunnya jumlah dana pihak ketiga secara keseluruhan.
Revenue sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Bank yang menggunakan sistem revenue sharing kemungkinan yang akan terjadi adalah tingkat bagi hasil yang diterima pemilik dana akan lebih besar dibandingkan tingkat suku bunga pasar yang berlaku, kondisi ini akan mepengaruhi pemilik dana untuk berinvestasi di bank syariah dan dana pihak ketiga akan meningkat.

5.      Faktor Yang Mempengaruhi Bagi Hasil
Faktor langsung : investment rate, jumlah dana yang tersedia, nisbah bagi hasil (profit sharing ratio).
Faktor tidak langsung : penentuan butir-butir pendapatan dan baiaya bank dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya, kebijakan akunting.

6.      Nisbah Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil merupakan presentase keuntungan yang akan diperoleh shahibul maal dan mudharib yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara keduanya. Jika usaha tersebut merugi akibat resiko bisnis, bukan akibat kelalaian mudharib, maka pembagian kerugiannya berdasarkan porsi modal yang disetor oleh masing-masing pihak. Karena seluruh modal yang ditanam dalam usaha mudharib milik shahibul maal, maka kerugian dari usaha tersebut ditanggung sepenuhnya oleh shahibul maal. Oleh karena itu, nisbah bagi hasil disebut juga dengan nisbah keuntungan.
Krekteristik Nisbah Bagi Hasil : presentase, bagi untung dan bagi rugi, jaminan, besaran nisbah, cara menyelesaikan kerugian.
Nisbah untuk Funding (Pengumpulan Dana), bagi nasabah yang menginvestasikan dananya di bank syariah dalam bentuk investasi mudharabah, maka investor akan emndapatkan bagi hasil yang didasarkan pada nisbah yang dibuat oleh bank. Adapun cara bank syariah dalam menentukan nisbah produk pendanaan dilakukan dengan langkah” berikut : (1) hitung pendapatan bank (2) hitung biaya-biaya (3) tentukan harapan keuntungan (4) hitung nisbah untuk bank.
Nisbah untuk Financing atau pembiayaan : karim meyatakan bahwa, bank syariah menerapkan nisbah bagi hasil terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis natural uncertainty contracts (NUC), yakni akad bisnis yang tidak meberikan kepastian return seperti mudharabah dan musyarakah, dengan mepertimbangkan dua hal, yaitu referensi marjin keuntungan dan perkiraan keuntungan uasaha yang dibiayai bank.







SPEKULASI, PROYEKSI, DAN BISNIS/INVESTASI DALAM ISLAM

Nur Auliah
1601270017
4A Perbankan Syariah’16 Pagi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
SPEKULASI, PROYEKSI, DAN BISNIS/INVESTASI DALAM ISLAM

1.      Bisnis dan Investasi Dalam Islam
Faktor- faktor yang dapat diprediksikan atau dihitung sebelum investasi adalah : berapa banyak modalnya, berapa nisbah yang disepakati, berapa kali modal dapat diputar. Sementara faktor yang efeknya tidak dapat dihitung secara pasti atau sesuai dengan kejadian adalah return (perolehan usaha).
Menurut Antonio (2000), perbedaan tersebut dapat ditelaah dari defenisi hingga makna masing-masing, yaitu :
a.       Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resikokarena berhadapan dnegan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
b.      Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.

Bisnis atas investasi merupakan sesuatu yang tidak dapat dipastikan hasilnya. Sebab bisnis, merupakan aktivitas yang memberikan kembalian untuk masa yang akan datang. Masa yang akan datang adalah masa yang sulit untuk dipastikan. Tindakan menjadikan sesuatu yang tidak pasti menjadi pasti, dalam kaitan dengan pengembangan modal atau uang merupakan perbuatan riba. Sebaliknya, seseorang berupaya menjadikan sesuatu yang pasti menjadi tidak pasti maka akan terjadi kegiatan gharar. Riba dan gharar adalah dua kegiatan yang sama-sama dilarang oleh islam.
Bisnis dilakukan dalam bentuk berbagai sektor, baik sektor riil maupun keuangan. Bisnis sektor riil lebih mengedepankan pada aspek kewujudan obyek yang dibisniskan. Namun dalam bisnis sektor keuangan lebih cenderung pada unsur spekulasi. Apalagi jika dilakukan dipasar uang maupun pasar modal. Khususnya dalam pasar uang dan pasar modal, banyak para spekulen atau pelaku spekulasi yang memanfaatkan situasi untuk mendaatkan keuntungan.

2.      Spekulasi Dalam Investasi
       Dalam pasar modal ini, dibedakan antara spekulan dengan pelaku bisnis
(investor) dari derajat ketidakpastian yang dihadapinya. Untuk itu perlu dilihat dahulu karakter dari masing-masing investasi dan spekulasi : pertama, investor di pasar modal adalah mereka yang memenfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan terbuka (Tbk) yang diyakininya baik dan menguntungkan, bukan untuk tujuan mencari capital gain melalui short selling. Mereka mendasari keputusan investasinya pada informasi yang terpercaya tetang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang seksama. Sementara spekulan bertujuan untuk mendapatkan gain yang biasanya dilakukan dengan upaya goreng menggoreng saham.
            Kedua, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada spirit yang menjiwainya, bukan pada bentuknya. Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali secara short term, sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis yang lazimnya bersifat jangka panjang.
            Ketiga, spekulasi adalah kegiatan game of chace sedangkan bisnis adalah game of skill. Seseorang dianggap melakukan kegiatan spekulatif apabila ia ditenggarai memiliki motif memanfaatkan ketidakpastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek. Dengan kerakteristik tersebut, maka investor yang terjun di pasar perdana dengan motivasi mendapatkan capital gain semata-mata ketika saham dilepas di pasar sekunder, bisa masuk ke dalam golongan spekulan.
            Keempat, spekulasi telah meningkatkan unerned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontibusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun moral.
            Kelima, spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia pada tahun 1930 an. Bahkan hingga saar ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan.
            Keenam, spekulasi adalah outcome dari sikap mental ingin cepat kaya. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika.
            Spekulasi dilarang bukan karena ketidakpastian yang dihadapannya, melainkan tujuan/niat dan cara orang mempergunakan ketidakpastian tersebut. Manakala telah meninggalkan sense of responsibilty dan ruke of law nya untuk memperoleh keuntungan semata dari adanya ketidakpastian, itulah yang dilarang dalam islam, karena disebut konsep gharar dan maysir.

3.      Proyeksi Bisnis/Investasi
            Bisnis hakikatnya adalah merancang masa depan untuk memperoleh nilai tambah. Masa depan adalah sesuatu yang tidak pasti. Untuk mengetahui sesuatu yang tidak pasti, maka pelaku bisnis dapat melakukan peramalan. Di dalam islam, banyak orang menyamakan peramalan dengan judi. Padahal sesungguhnya, antara peramalan dengan judi adalah dua hal yang berbeda. Judi adalah identik dengan spekulasi. Judi/spekulasi adalah memproyeksi masa depan tanpa dilengkapi dengan data yang relevan.
            Forecasting adalah peramalan (perkiraan) mengenai sesuatu yang belum terjadi pada waktu yang akan datang. Forecasting bertujuan agar forecast yang dibuat dapat meminimumkan pengaruh ketidakpastian terhadap perusahaan atau meminimumkan kesalahan meramal.
            Terkait dnegan peramalan/proyeksi atau manaksir sesuatu, Rasulullah membolehkan melakukannya. Sebagaimana hadist “bahwa Rasulullah SAW membolehkan (memberikan rukhshah) untuk jual beli buah yang masih berada di pohonnya dengan cara menaksir selama buah tersbut kurang dari lima wasaq atau sama dengan lima wasaq”.
            Dari malik mengungkapkan bahwa buah kurma basah hanya boleh dijual dengan taksiran harga kurma untuk mengantisiasi penyusutan, dan dpat ditaksir pada saat masih berada  di pohonnya. Sehubungan dengan perkembangan bisnis modern. Di mana bisnis merupakan suatu aktivitas yang tidak dpat dihitung hasilnya secara pasti di masa depan. Maka, upaya untuk meramalkan atau memproyeksi hasil bisnis di masa yang akan datang. Dnegan demikian, teknik proyeksi bisnis merupakan suatu langkah yang harus dilakukan.
            Teknik proyeksi bisnis merupakan suatu cara atau pendekatan untuk menentukan ramalan (perkiraan) mengenai sesuatu di masa yang akan datang. Proyeksi (forecast) menjadi sangat penting karena penyusunan suatu rencana diantaranya didasarkan pada suatu proyeksi atau forecast.
-          Proyeksi Bisnis dengan metode rata-rata dan pemulusan
-          Proyeksi bisnis dengan analisis korelasi
-          Proyeksi bisnis dengan analisis regrasi sederhana
-          Proyeksi bisnis dengan analisis regrasi berganda
-          Proyeksi bisnis dengan metode dekomposisi
-          Metode proyeksi dengan BOX-JENKINS (ARIMA)
-          Proyeksi Pembangunan dengan analisis input-output
-          Metode proyeksi KUALITATIF.

            Kelangsungan hidup suatu organisasi (khususnya organisasi bisnis) di masa yang akan datang diantaranya tergantung pada lingkungan, yaitu:
-          Lingkungan pertama adalah lingkungan kontrol dan sosial.
-          Lingkungan kedua adalah lingkungan teknologi.
-          Lingkungan ketiga adalah lingkungan ekonomi makro.