Nur
Auliah
1601270017
4A-
Perbankan Syariah’16 Pagi
Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara
MEKANISME
KEUANGAN BERBASIS JUAL BELI
1.
Piutang Murabahah
Murabahah
adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan dengan
jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian barang kepada
pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba/keuntungan dalam jumlah
tertentu.
a.
Teknis Perbankan
Murabahah
adalah akad jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin
keuntungan yang disepakati. Berdasarkan akad jual-beli tersebut bank membeli
barang yang dipesan oleh dan menjualnya kepada nasabah. Harga jual bank adlah
harga beli dari supplier ditambah keuntungan yang disepakati. Bank harus
memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang
diperlukan. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan.
Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah
ada pemesanan dari nasabah. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat
mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya.
Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan.
b.
Rukun Murabahah
-
Penjual (Ba’i)
-
Pembeli (Musytari)
-
Objek Jual Beli (Mabi)
-
Harga (Tsaman)
-
Ijab Qabul
2.
Piutang Salam
Secara etimologi, salam
artinya salaf (pendahuluan). Secara terminologi (ta’rif) muamalah salam adalah:
penjualan suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya sebagai persyaratan jual
beli dan barang tersebut masih dalam tanggungan penjual, di mana syarat-syarat
tersebut diantaranya adalah mendahulukan pembayaran pada waktu di akad majlis
(akad disepakati).
Bank dapat bertindak
sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank
bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan
barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel.
a. Teknis
Perbankan
Salam
adalah akad jual beli suatu barang (komoditi) di mana harganya dibayar dengan
segera ( pada saat akad disepakati), sedang barang akan diserahkan kemudian
dalam jangka waktu yang disepakati.
Salam
paralel adalah suatu transaksi dimna bank melakukan dua akad salam dalam waktu
yang sama. Dalam akad salam pertama bank (selaku muslim) melakukan pembelian
suatu barang kepada pihak penyedia barang (muslam ilaihi) dengan pembayaran di
muka dan pada akad salam kedua bank (selaku muslam ilaihi) menjual lagi kepada
pihak lain (muslim) dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama.
Pelaksanaan kewajiban bank selaku muslam ilaihi (penjual) dalam akad salam
kedua tidak tergantung pada akad salam yang pertama.
b. Tujuan
Penggunaan
Produk
salam ini diutamakan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi pertanian
atau perternakan atau perkebunan. Menurut Ibn Qudamah, “karena orang-orang
mempunyai kebutuhan akan salam dan karena petani, pekebun dan peternak
memerlukan uang untuk biaya-biaya hidup mereka dan melakukan pengeluaran atas
usaha mereka agar mendatangkan hasil, sehingga mereka menghadapi kebutuhan
keuangan”. Salam-lah sebagai salah satu cara bagi mereka sehingga mereka bisa
mengambil manfaat.
c. Rukun
Salam
-
Pembeli (Muslim/Salam)
-
Penjual (Muslam Ilaihi)
-
Hasil produksi/Barang yang akan
diserahkan (Muslam fiih)
-
Harga (Ra’su Al Maali as Salam)
-
Ijab Qabul.
3.
Piutang Istishna
Istishna
berarti minta dibuatkan. Secara terminologi mauamalah (ta’rif) berarti akad
jual beli dimana Shanni’ (produsen) ditugaskan untuk membuat suatu barang
(pesanan) oleh Mustashni (pemesan).
Menurut
Jumhur Ulama, istishna sama dengan salam yaitu dari segi obyek pesanannya yaitu
harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya
hanya pada sistem pembayarannya, salam pembayarannya dialkukan sebelum barang
diterima dan istishna bisa di awal, di tengah, atau di akhir pesanan.
a. Teknis
Perbankan
Istishna
adalah jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan
persyaratan tertentu yang disepakati atara pesanan (pembeli, mustashni) dan
penjual (pembuat, shani).
Jika
pembelian dalam akad istishna tidak mewajibkan bank untuk membuat sendiri
barang pesanan, maka untuk memenuhi kewajiaban pada akad pertama, bank dapat
mengadakan akad istishna kedua dengan pihak ketiga (subkontraktor). Akad
istishna kedua ini disebut istishna paralel. Akad istishna dapat dihentikan jika
kedua belah pihak telah memenuhi kewajibannya.
b. Rukun
Istishna
-
Produsen/Pembuat (Shanni’i)
-
Pemesan/Pembeli (Mustashni)
-
Barang/Jasa yang dipesan (Mashnu)
-
Harga (Tsaman)
-
Ijab Qabul (Shigat)
4.
Metode Penentuan Harga Jual Dan Profit
Margin Untuk Pembiayaan Berbasis Jual Beli
Ada
empat metode penentu profit margin yang diterapkan pada bisnis/bank
konvensional, yaitu : (1) mark-up Pricing (2) Target-Return Pricing (3)
Perceived Value Pricing dan (4) Value Pricing. Dari keempat tersebut dapat
dipilih salah satunya untuk diadopsi dalam menghitung harga jual dan profit
margin dari pembiayaan murabahah di bank syariah.
5.
Penetapan Harga Jual Murabahah Yang
Syari
Bank-bank
syariah pada umumnya telah menggunakan murabahah sebagai model pembiayaan yang
utama. Praktik pada bank syariah di Indonesia, portofolio pembiayaan murabahah
mencapai 70-80 %. Kondisi demikian ini tidak hanya di Indonesia, namun juga
terjadi pada bank-bank syariah, seperti di Malaysia, Pakistan.
Sejumlah
alasan diajukan untuk menjelaskan popularitas murabahah dalam operasi investasi
perbankan syariah: (1) murabahah adalah suatu mekanisme investasi jangka
pendek, dibandingkan dengan sistem bagi hasil (musyarakah dan mudharabah),
cukup memudahkan. (2) mark-up dalam murabahah dapat ditetapkan sedemikian rupa
sehingga memastikan bahwa bank dapat memperoleh keuntungan yang sebanding
dengan keuntungan bank-bank berbasis bunga yang menjadi saingan bank-bank
syariah (3) murabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pada pendapatan dari
bisnis-bisnis dengan sistem bagi hasil. Dan (5) murabahah tidak memungkin
bank-bank syariah untuk mencampuri manejemen bisnis, karena bank bukanlah mitra
si nasabah, sebab hubungan mereka dalam murabahah adlah hubungan antara
kreditur dan debitur.
Berdasarkan
kondisi dan alasan praktik murabahah di bank syariah, maka ada semacam
“kecaman” atau penilaian masyarakat terhadap praktik bank syariah tidak jauh
berbeda dengan bank konvensional (bank bunga). Dari hasil penelitian yang
dilakukan oleh BI menunjukan bahwa 15% responden menilai bank syariah tidak ada
bedanya dengan bank konvensional, hanya beda bungkusnya. Kalangan awam juga
menilai bahwa bank syariah dalam mengambil keuntungan lebih besar dibandingkan
dengan bank konvensional.
Kondisi
inilah yang harus dicarikan solusinya. Karena selama ini kalangan awam menilai
yang namanya lembaga syariah selalu identik dengan harga murah. Sehingga jika
terjadi penjualan barang oleh bank syariah dengan harga lebih tinggi
dibandingkan harga jual bank tidak syariah, maka bank syariah dinilai lebih
tidak islami. Padahal, suatu ketika memang bisa terjadi demikian adanya. Oleh
karena itu, perlu kiranya dicarikan kemasan produk murabahah yang meberikan
keuntungan secara adil antara pihak bank syariah dengan nasabah peminjam
murabahah.
Bank
syariah harus tidak hanya menjadikan tingkat suku bunga sebagai rujukan
penentuan harga jual (pokok + margin) produk murabahah. Cara penetapan margin
yang hanya mengacu pada suku bunga merupakan langkah sesat sekaligus
menyesatkan dan lebih berat lagi dapat merusak reputasi bank syariah. Dalam
praktiknya, barangkali tingginya margin yang diambil oleh pihak bank syariah
adalah untuk mengantisipasi naiknya suku bunga di pasar atau inflasi. Sehingga
kalu terjadi kenaikan suku bunga yang besar, maka bank syariah tidak mengalami
kerugian secara riil, namun demikian apabila suku bunga di pasar tetap stabil
atau bahkan turun, maka margin murabahah akan lebih besar dibandingkan dengan
tingkat bunga pada bank konevensional.
Dengan
penetapan margin keuntungan murabahah yang tinggi ini, secara tidak langsung
bahkan akan dapat meyebabkan inflasi yang lebih besar daripada yang disebabkan
oleh suku bunga. Oleh karena itu, perlu dicari format atau formula yang tepat,
agar nilai penjualan dengan murabahah tidak mengacu pada sikap mngantisipasi
kenaikan suku bunga selama masa pembayaran cicilan. Karena, mengaitkan margin
keuntungan murabahah dengan bunga perbankan konvensional, baik di atasnya
maupun di bawahnya, tetaplah bukan cara yang baik.
Sebaiknya,
penetapan harga jual murabahah dapat dilakukan dengan cara Rasulullah ketika
berdagang. Dalam menentukan harga penjualan, Rasul secara transparan
menjelaskan berapa harga belinya, berapa biaya yang telah dikeluarkan untuk
setiap komoditas dan berapa keuntungan wajar yang diinginkan. Cara yang
dilakukan oleh Rasulullah ini dapat dipakai sebagai salah satu metode bank
syariah dalam menentukan harga jual produk murabahah.